Malang
dpcpormikimalang@gmail.com
logo-pormiki
Penggunaan Atribut PORMIKI OT.00.02/155/DPDJATIM/VI/2022
  1. Setiap Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) Jawa Timur diwajibkan memiliki
    batik PORMIKI.
  2. Batik PORMIKI yang sah adalah batik yang warna dan motif batik ditetapkan sesuai
    dengan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PORMIKI dan dijual oleh Pengurus
    DPD/Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PORMIKI.
  3. Batik PORMIKI yang selanjutnya akan disebut Pakaian Dinas Harian (PDH) digunakan
    PMIK Jawa Timur pada hari terakhir di minggu terakhir tiap bulan. Jika 5 hari kerja
    maka dipakai hari Jum’at di minggu terakhir, dan apabila 6 hari kerja maka dipakai hari
    Sabtu di minggu terakhir bulan tersebut.
  4. PDH dipakai tiap Hari Ulang Tahun baik DPP, DPD, dan DPC.
  5. PDH dipakai pada ketentuan upload Foto dalam Aplikasi CPD Online dengan
    background warna merah.
  6. PDH digunakan pengurus PORMIKI pada acara resmi organisasi seperti Kongres,
    Rakernas, Musda, Rakerda, Muscab, Rakercab, dan Seminar PORMIKI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *