- Setiap Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) Jawa Timur diwajibkan memiliki
batik PORMIKI. - Batik PORMIKI yang sah adalah batik yang warna dan motif batik ditetapkan sesuai
dengan keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PORMIKI dan dijual oleh Pengurus
DPD/Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PORMIKI. - Batik PORMIKI yang selanjutnya akan disebut Pakaian Dinas Harian (PDH) digunakan
PMIK Jawa Timur pada hari terakhir di minggu terakhir tiap bulan. Jika 5 hari kerja
maka dipakai hari Jum’at di minggu terakhir, dan apabila 6 hari kerja maka dipakai hari
Sabtu di minggu terakhir bulan tersebut. - PDH dipakai tiap Hari Ulang Tahun baik DPP, DPD, dan DPC.
- PDH dipakai pada ketentuan upload Foto dalam Aplikasi CPD Online dengan
background warna merah. - PDH digunakan pengurus PORMIKI pada acara resmi organisasi seperti Kongres,
Rakernas, Musda, Rakerda, Muscab, Rakercab, dan Seminar PORMIKI.