Malang
dpcpormikimalang@gmail.com
logo-pormiki
Konsep Pemenuhan Satuan Kredit Profesi

dikutip dari KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR HK.01.07/ MENKES/1561/2024 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PEMENUHAN KECUKUPAN
SATUAN KREDIT PROFESI BAGI TENAGA MEDIS DAN TENAGA KESEHATAN

Dalam pemenuhan satuan kredit profesi, tenaga medis dan tenaga
kesehatan berkewajiban untuk mengikuti Program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (P2KB), yang meliputi ranah pembelajaran,
pelayanan, dan pengabdian. Tujuan pemenuhan satuan kredit profesi
adalah untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan profesional
tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai standar kompetensi masingmasing profesi kesehatan.
Bukti pemenuhan SKP tercatat dalam Sistem Informasi Sumber Daya
Manusia Kesehatan (SI-SDMK) terintegrasi milik Kementerian Kesehatan.
Besaran SKP ini diperoleh dalam kurun waktu 5 (lima) tahun sesuai
dengan periode praktik (SIP) dalam rangka menjamin penjagaan
kompetensi untuk dapat melanjutkan perpanjangan proses perizinan 5
(lima) tahun berikutnya. Jika tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan
tidak melakukan pemenuhan SKP dalam periode praktik (SIP) atau tidak
berpraktik selama 5 (lima) tahun atau lebih, maka pemenuhan SKP
digantikan dengan kewajiban mengikuti ujian kompetensi.

Ranah Pemenuhan Satuan Kredit Profesi

Pemenuhan SKP didapatkan melalui 3 (tiga) ranah yang terdiri atas
ranah pembelajaran, pelayanan, dan pengabdian. Besaran SKP yang
diberikan ditentukan dengan standar umum Kementerian Kesehatan
dengan pertimbangan masing-masing Kolegium profesi.
Ketentuan ranah pemenuhan SKP untuk kondisi umum adalah sebagai berikut:
a. Ranah pembelajaran dengan komposisi minimum yang wajib dipenuhi
adalah 45 (empat puluh lima) persen dari total SKP profesi dalam
periode 5 (lima) tahun.
b. Ranah pelayanan dengan komposisi minimum yang wajib dipenuhi
adalah 35 (tiga puluh lima) persen dari total SKP profesi dalam periode
5 (lima) tahun.
c. Ranah pengabdian dengan komposisi minimum yang wajib dipenuhi
adalah 5 (lima) persen dari total SKP profesi dalam periode 5 (lima)
tahun.
d. Sisa persentase dapat dikumpulkan dari ranah manapun.
e. Kewajiban memenuhi SKP tahunan minimal 20 (dua puluh) persen
dari persentase minimum ranah pembelajaran.
f. Target SKP tiap profesi wajib dicapai dalam periode 5 (lima) tahun

Pemenuhan SKP kondisi khusus adalah sebagai berikut:
a. Ranah pembelajaran dengan komposisi minimum yang wajib dipenuhi
adalah 25 (dua puluh lima) persen dari total SKP profesi dalam periode
5 (lima) tahun.
b. Ranah pelayanan dengan komposisi minimum yang wajib dipenuhi
adalah 55 (lima puluh lima) persen dari total SKP profesi dalam
periode 5 tahun.
c. Ranah pengabdian dengan komposisi minimum yang wajib dipenuhi
adalah 5 (lima) persen dari total SKP profesi dalam periode 5 (lima)
tahun.
d. Sisa persentase dapat dikumpulkan dari ranah manapun.
e. Kewajiban memenuhi SKP tahunan minimal 20 (dua puluh) persen
dari persentase minimum ranah pembelajaran.
f. Target SKP tiap profesi wajib dicapai dalam periode 5 (lima) tahun.

One thought on “Konsep Pemenuhan Satuan Kredit Profesi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *