Malang
dpcpormikimalang@gmail.com
logo-pormiki
Sosialisasi Permenkes no. 1 tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2025 mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Kesehatan. Peraturan ini ditetapkan pada 9 Januari 2025 dan mulai berlaku pada 14 Januari 2025.

Peraturan ini menjelaskan mengenai syarat, mekanisme, dan pengawasan dalam penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional di bidang kesehatan.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Uji    Kompetensi    adalah    proses    pengukuran    dan penilaian   terhadap   kompetensi   teknis,   kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural dari Pegawai Negeri Sipil.
  2. Pegawai  Negeri  Sipil  yang  selanjutnya  disingkat  PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,   diangkat   sebagai pegawai   aparatur   sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  3. Jabatan  Fungsional  adalah  sekelompok  jabatan  yang berisi  fungsi  dan  tugas  berkaitan  dengan  pelayanan fungsional   yang   berdasarkan   pada   keahlian   dan keterampilan tertentu.
  4. Jabatan   Fungsional   di   Bidang   Kesehatan   adalah kedudukan yang menunjukkan tugas,  tanggung jawab, wewenang,dan hak tenaga medis dan tenaga kesehatan yang  berstatus  sebagai aparatur    sipil  negara dalam suatu  organisasi  yang  dalam  pelaksanaan  tugasnya didasarkan   pada   keahlian   dan/atau   keterampilan dalam    memberikan    pelayanan    kesehatan    sesuai dengan     kompetensi     dan     kewenangannya     yang  dilakukan secara mandiri atau berkolaborasi.
  5. Sertifikat  Kompetensi  Jabatan  Fungsional  di  Bidang Kesehatan     yang     selanjutnya     disebut     Sertifikat Kompetensi  adalah  pengakuan  tertulis  penguasaan Kompetensi  Jabatan  Fungsional di  Bidang Kesehatan pada jenjang dan jenis jabatan tertentu sesuai dengan standar  kompetensi  yang  telah  disusun  oleh  instansi pembina berdasarkan hasil uji kompetensi.

Uji  Kompetensi jabatan  Fungsional  di  Bidang  Kesehatan diselenggarakan   terpusat   oleh   Kementerian   Kesehatansecara onlinemelalui aplikasi elektronik Uji Kompetensi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *