TENTANG
PENGECUALIAN SURAT TANDA REGISTRASI BAGI TENAGA KESEHATAN
LULUSAN PENDIDIKAN AKADEMIK PASCA TERBITNYA
UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
- Berdasarkan ketentuan Pasal 260 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan bahwa setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang
akan menjalankan praktik wajib memiliki STR. - Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) yang telah bekerja
di fasilitas pelayanan kesehatan tidak dipersyaratkan STR. - Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada
angka 2 terdiri atas:
a. Kelompok Tenaga Kesehatan Masyarakat:
1) tenaga kesehatan masyarakat;
2) epidemiolog kesehatan;
3) tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku; dan
4) pembimbing kesehatan kerja.
b. Kelompok Tenaga Kesehatan Lingkungan:
1) tenaga sanitasi lingkungan; dan
2) entomolog kesehatan.
c. Kelompok Tenaga Kefarmasian: vokasi farmasi (S1 farmasi).
d. Kelompok Tenaga Gizi: nutrisionis.
e. Kelompok Tenaga Teknik Biomedika: fisikawan Medik.
f. Kelompok Keteknisian Medis: perekam medis dan informasi kesehatan. - Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) selain
sebagaimana dimaksud angka 3 huruf a sampai dengan huruf f hanya dapat
melakukan praktik profesi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan diberi
sertifikat profesi. - Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) sebagaimana
dimaksud angka 2 dan 3 tetap mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan.