Malang
dpcpormikimalang@gmail.com
logo-pormiki
SURAT EDARAN NOMOR : HK.02.02/F/536/2024

TENTANG
PENGECUALIAN SURAT TANDA REGISTRASI BAGI TENAGA KESEHATAN
LULUSAN PENDIDIKAN AKADEMIK PASCA TERBITNYA
UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 260 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
    tentang Kesehatan bahwa setiap Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang
    akan menjalankan praktik wajib memiliki STR.
  2. Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) yang telah bekerja
    di fasilitas pelayanan kesehatan tidak dipersyaratkan STR.
  3. Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada
    angka 2 terdiri atas:
    a. Kelompok Tenaga Kesehatan Masyarakat:
    1) tenaga kesehatan masyarakat;
    2) epidemiolog kesehatan;
    3) tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku; dan
    4) pembimbing kesehatan kerja.
    b. Kelompok Tenaga Kesehatan Lingkungan:
    1) tenaga sanitasi lingkungan; dan
    2) entomolog kesehatan.
    c. Kelompok Tenaga Kefarmasian: vokasi farmasi (S1 farmasi).
    d. Kelompok Tenaga Gizi: nutrisionis.
    e. Kelompok Tenaga Teknik Biomedika: fisikawan Medik.
    f. Kelompok Keteknisian Medis: perekam medis dan informasi kesehatan.
  4. Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) selain
    sebagaimana dimaksud angka 3 huruf a sampai dengan huruf f hanya dapat
    melakukan praktik profesi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan diberi
    sertifikat profesi.
  5. Tenaga Kesehatan lulusan pendidikan akademik (S1/S2/S3) sebagaimana
    dimaksud angka 2 dan 3 tetap mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *